Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan saat berada di luar wilayah Indonesia. Ada beberapa jenis paspor, seperti paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas/resmi.
Fungsi Paspor:
Identitas Diri:Paspor menjadi bukti identitas diri yang diakui secara internasional.
Bukti Kewarganegaraan:Paspor membuktikan bahwa pemegang adalah WNI.
Dokumen Perjalanan:Paspor diperlukan untuk keluar masuk wilayah negara lain.
Jenis Paspor:
Paspor Biasa:Untuk perjalanan biasa (sampul hijau).
Paspor Diplomatik:Untuk perwakilan diplomatik (sampul hitam).
Paspor Dinas/Resmi:Untuk pegawai negeri/pemerintah yang bertugas ke luar negeri dan petugas administrasi misi diplomatik (sampul biru).
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik:
Chip:
Paspor elektronik memiliki chip di halaman depan yang menyimpan data identitas pemegang.
Fisik:
Fisik buku paspor biasa dan elektronik terlihat sama, tetapi paspor elektronik memiliki chip.
Proses Pengajuan Paspor:
WNI Berdomisili di Indonesia:Permohonan paspor diajukan ke kantor Imigrasi setempat dengan melampirkan persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya.
WNI di Luar Negeri:Permohonan diajukan ke perwakilan RI di negara tersebut.
Perpanjangan Paspor:
Paspor harus diperpanjang atau diperbaharui setiap 10 tahun setelah masa berlakunya habis.
Penggantian Paspor:
Paspor yang hilang atau rusak dapat diganti, tetapi ada mekanisme penggantian yang berbeda tergantung penyebabnya.
Paspor dan Perjalanan ke Luar Negeri:
Pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke berbagai negara di seluruh dunia, dengan persyaratan visa yang berbeda-beda.
Beberapa negara menawarkan visa bebas atau visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia.
Selain untuk perjalanan ke luar negeri, paspor juga dapat digunakan:
Sebagai identitas diri untuk pemesanan tiket pesawat atau kereta api.